Kapuas - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Yayasan Islam Al Amin Kapuas, Senin (08/09). Agenda tersebut membahas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyangkut hak dan perlindungan tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.
Dalam rapat tersebut, Agus Setiawan selaku ketua Yayasan Islam Al Amin menyampaikan beberapa aspirasi penting. Ia menekankan bahwa beban pembayaran iuran JKN,berdasarkan Perpres No. 82 tahun 2018, menjadi tantangan tersendiri bagi yayasan. Apalagi honor tenaga pendidik dan kependidikan sekolah swasta masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sedangkan pembayaran di dasarkan pada Upah Minimum Kabupaten.
Agus juga menambahkan, yayasan telah menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk satu tahun ke depan. Namun, jika kewajiban pembayaran iuran sebagaimana di atur dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 diterapkan pada yayasan yang menaungi sekolah swasta maka akan mengganggu operasional yayasan yang berkaitan dengan mutu sekolah dan kesejahteraan pegawai lainnya.
“Yayasan Islam Al Amin Kapuas lembaga yang berorientasi non laba. kami sebagai partner pemerintah dalam menjalankan misi pendidikan. Karena itu, kami berharap ada kebijakan subsidi atau pengecualian khusus agar tenaga pendidik tetap terlindungi, sementara yayasan juga bisa tetap fokus menjalankan program pendidikan,” ungkap Agus Setiawan dalam rapat tersebut. Selain itu berdasarkan peraturan yang berlaku, yayasan pendidikan juga menanggung seluruh JKN pegawai meskipun sebelumnya mereka telah menjadi peserta BPJS dari sumber lain.
Menanggapi aspirasi itu, Anggota Komisi IV DPRD Kapuas memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan menyambut hangat kedatangan Yayasan Islam Al Amin. Mereka menegaskan bahwa DPRD adalah rumah bersama untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, tentunya dengan tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Kami akan mengupayakan solusi terbaik, agar kepentingan tenaga pendidik tetap terlindungi tanpa menabrak ketentuan yang ada,” ujar salah satu anggota Komisi IV.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat mengusulkan ke pusat untuk penambahan pasal dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya terkait pengecualian bagi yayasan pendidikan dan kesehatan. Usulan ini diharapkan dapat di setujui dan meringankan beban biaya sekaligus menjamin perlindungan kesehatan tenaga pendidik dan kependidikan.
Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pendidikan, BPJS Kesehatan Kapuas, serta pengurus Yayasan Islam Al Amin Kapuas
Dokumentasi Selengkapnya...